Rukun Dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam Yang Harus Dipenuhi

Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat - Anang dan Ashanty, Hadiah untuk Aurel

Menikah merupakan suatu ibadah yang tertera didalam Al-Quran, dimana bersatunya dua insane antara satu laki laki dan satu perempuan dalam janji suci. Menikah bukanlah hal yang mudah, kamu akan  memulai kehidupan yang baru bersama pasangan sampai maut memisahkan.

Dalam pernikahan terdapat rukun dan syarat sah nikah, kedua hal tersebut harus ada. Jika salah satunya tidak ada, maka pernikahan dianggap tidak sah dimata agam. Bagi kamu yang sebentar lagi berencana akan membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut dibawah ini rukun dan syarat nikah dalam Islam yang harus dipenuhi :

1. Rukun Nikah Dalam Islam

  • Rukun Nikah 1 : Ada Mempelai Laki Laki

Sejatinya dimulainya pernikahan pada saat akad nikah dilaksanakan. Bagaimana pernikahan bisa berlangsung jika tidak ada mempelai laki lakinya. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena pada saat akad berlangsung juga merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke pihak mempelai laki laki.

  • Rukun Nikah 2 : Ada Mempelai Perempuan

Pada syariat Islam, pernikahan juga disebut sah saat ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Seorang lelaki dilarang memperistri seorang perempuan yang haram dinikahi. Perempuan yang haram untuk dinikahi diantaranya pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

  • Rukun Nikah 3 : Ada Wali Nikah Bagi Perempuan

Selain harus ada calon pengantin laki laki dan perempuan, wali nikah juga diperlukan. Wali adalah orang tua mempelai perempuan baik ayah, kakek, ataupun saudara dari garis keturunan ayah.

  • Rukun Nikah 4 : Ada Saksi Nikah 2 Orang Laki Laki

Dibutuhkan 2 saksi nikah laki laki yang memenuhi enam persyaratan ini yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki laki, dan adil. Dua orang saksi ini bisa diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, maupun orang yang bisa dipercaya untuk menjadi seorang saksi.

  • Rukun Nikah 5 : Ijab Dan Qabul

Ijab dan qabul diartikan sebagai janji suci kepada Allah SWT dihadapan penghulu, wali, dan juga saksi. Ketika kalimat “saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan kedua mempelai laki laki dan perempuan telah sah menjadi sepasang suami istri.

2. Syarat Nikah Dalam Islam

  • Syarat Nikah 1 : Beragama Islam Bagi Pengantin Laki Laki

Karena pernikahannya didasarkan pada syariat Islam, maka mempelai laki laki dan perempuannya harus beragam Islam.

  • Syarat Nikah 2 : Bukan Laki Laki Mahrom Bagi Calon Istri

Pernikahan adalah bersatunya sepasang laki laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan darah. Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuannya adalah mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah.

  • Syarat Nikah 3 : Mengetahui Wali Akad Nikah

Menentukan wali nikah juga penting dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Seorang laki laki perlu tahu asal usul perempuan yang hendak dinikahinya. Jika ayah dari mempelai perempuan telah meninggal dunia bisa diwakilkan oleh kakeknya. Terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan berdasarkan syariat Islam. Namun, penggunaan wali hakim ini tidak bisa sembarangan.

  • Syarat Nikah 4 : Tidak Sedang Melaksanakan Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang segala sesuatunya akan dilipatgandakan. Meski begitu, bagi seseorang yang sedang melakukan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.

  • Syarat Nikah 5 : Tidak Karena Paksaan

Ketika pernikahan terjadi, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Karena itu, pernikahan harus didasarkan pada inisiatif serta keikhlasan dari kedua mempelai untuk hidup bersama. Jika sebelumnya pernikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan, maka sekarang pernikahan harus berdasarkan pilihan kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *